Home » » Produsen Cap Kaki Tiga Terkena Masalah Hukum Di Inggris

Produsen Cap Kaki Tiga Terkena Masalah Hukum Di Inggris

Posted by Mata Indonesia

Baru-baru ini salah satu produsen minuman Indonesia dikabarkan dituntut oleh warga kewarganegaraan Inggris. Pasalnya, logo dari minuman Cap Kaki Tiga itu dinilai sama persis dengan ikon salah satu negara bagian Inggris, yaitu Isle of Man.


Menurut putusan pengadilan Mahkamah Agung pada 2 September 2016, warga Negara Inggris Russel Vince berhasil memenangkan perkara tersebut. Pemerintah pun akhirnya resmi mencoret sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug dari pasar Indonesia.

Meski demikian, produk Cap Kaki Tiga yang telah lama ada di Indonesia dan dipasarkan di negara lain seperti Thailand, Brunei, Srilanka, India ini terbukti masih terlihat di pasaran. Untuk itu, dilansir dari Kompas pihak Cap Kaki Tiga pun membeberkan sejumlah klarifikasi.

Dalam sebuah keterangan tertulis, pertama putusan tersebut tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Kedua, produk tersebut sudah dipasarkan sejak 1937 di Malaysia dan Singapura. Baru pada 1980 produk tersebut ada di Indonesia.
Ketiga adalah Wen Ken, sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya. Selanjutnya, Wen Ken memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy