Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berjanji melanjutkan reklamasi Pulau G, Pantai Utara Jakarta. Nelayan, klaim dia, akan hidup lebih layak bila proyek prestisius tersebut dilanjutkan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengungkapkan, nelayan nantinya akan mendapat rumah susun yang layak jika proyek reklamasi Pulau G telah kembali dijalankan. Luhut juga mengizinkan 1.900 kapal yang ada diwilayah tersebut dapat berlayar hingga ke Pulau Natuna.
Sepertinya perubahan jajaran kabinet kerja Jokowi kemarin hanya untuk mengejar deadline tender bisnis sang Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama atau biasa di panggil Ahok.
Sebelumnya diketahui proyek reklamasi yang diusung oleh Ahok dinilai banyak menabrak aturan dalam pelaksanaan reklamasi, di antaranya, aturan tentang Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Diketahui, mantan bupati Belitung Timut itu bahkan berani telah mengeluarkan izin kepada sejumlah perusahaan pengembang untuk melaksanakan reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta. Padahal, pembahasan Raperda tentang zonasi dan tata ruang kawasan strategis Jakarta belum diselesaikan DPRD DKI Jakarta. Hal itu diperparah akibat kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Diketahui, PT APL merupakan salah satu perusahaan pengembang yang mendapatkan izin gubernur DKI Jakarta untuk menggarap proyek reklamasi.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengungkapkan, nelayan nantinya akan mendapat rumah susun yang layak jika proyek reklamasi Pulau G telah kembali dijalankan. Luhut juga mengizinkan 1.900 kapal yang ada diwilayah tersebut dapat berlayar hingga ke Pulau Natuna.
Sepertinya perubahan jajaran kabinet kerja Jokowi kemarin hanya untuk mengejar deadline tender bisnis sang Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama atau biasa di panggil Ahok.
Sebelumnya diketahui proyek reklamasi yang diusung oleh Ahok dinilai banyak menabrak aturan dalam pelaksanaan reklamasi, di antaranya, aturan tentang Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Diketahui, mantan bupati Belitung Timut itu bahkan berani telah mengeluarkan izin kepada sejumlah perusahaan pengembang untuk melaksanakan reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta. Padahal, pembahasan Raperda tentang zonasi dan tata ruang kawasan strategis Jakarta belum diselesaikan DPRD DKI Jakarta. Hal itu diperparah akibat kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Diketahui, PT APL merupakan salah satu perusahaan pengembang yang mendapatkan izin gubernur DKI Jakarta untuk menggarap proyek reklamasi.

0 komentar:
Posting Komentar