Home » » Pilih Rokok Tembakau Atau Rokok Elektrik

Pilih Rokok Tembakau Atau Rokok Elektrik

Posted by Mata Indonesia

Didalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 81 tahun 1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan, rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.


Rokok mengandung lebih dari empat ribu zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak baik bagi kesehatan, diantaranya adalah bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (aseton), pencuci lantai (ammonia), racun serangga (DDT) serta masih banyak lagi. Salah satu zat yang paling populer di telinga masyarakat saat ini adalah nikotin.

Nikotin merupakan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan, sehingga jika kita merokok kita dapat menjadi ketagihan. Hal ini menyebabkan kita sulit berhenti untuk merokok. Akibatnya, tentu saja berbahaya bagi kesehatan mulai dari gangguan ringan seperti batuk sampai penyakit berbahaya seperti kanker.

Seiring perkembangan zaman, penggunaan rokok semakin populer. Penemuan terbaru yang cukup diperdebatkan adalah rokok elektronik.


Awalnya, rokok ini dibuat untuk menggantikan fungsi rokok biasa yang berbahaya. Rokok ini dianggap “aman” karena tidak menghasilkan tar dan zat-zat berbahaya lain yang terdapat di rokok konvensional. Namun, perlu diingat bahwa seluruh kandungan dari rokok elektronik ini adalah nikotin. Dalam penggunaan jangka panjang, nikotin akan mengakibatkan kenaikan level kolesterol jahat (LDL), dan dapat merusak arteri,menimbulkan serangan jantung dan stroke. Lebih parah lagi, sebuah penelitian telah membuktikan bahwa nikotin dapat merusak fungsi otak dan tubuh.

Selain itu, penelitian yang menunjukkan keefektifan rokok elektronik masih sangat sedikit. Karena itu, beberapa pihak meragukan keamanan produk ini yaitu Food and Drug Administration (FDA) Amerika dan Health New Zealand (HNZ). Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO juga mengadakan pertemuan untuk membahas peraturan terkait keselamatan penggunaan rokok elektronik dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi.

”Lalu bagaimana dengan Indonesia??”

Hingga saat ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar, dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut. BPOM juga memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.Namun karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai.

”Pilih yang mana??”

Jika dilihat dari masing-masing rokok, baik konvensional maupun elektronik, maka dapat dilihat bahwa keduanya membawa dampak merugikan jika tidak dikontrol penggunaannya. Rokok konvensional mengandung berbagai zat yang berbahaya, sedangkan rokok elektronik mengandung zat nikotin dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti disebutkan di atas.

Jadi, jika Anda ingin hidup sehat, tentu saja kedua rokok (konvensional dan elektronik) bukanlah pilihan gaya hidup yang baik.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy