Pemerintah sejak akhir tahun 2015 telah merencanakan menaikkan secara
bertahap tarif listrik untuk pengguna 900 Volt Ampere (VA) sebesar 23
persen selama empat kali hingga mencapai harga keeekonomian. Pencabutan
tersebut karena hasil penelusuran menyebutkan hanya 4 juta pelanggan 900
VA yang berhak mendapatkan subsidi.
Terkait realisasi pencabutan subsidi tersebut, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan kepada Wakil
Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, pada Kamis
(9/6).
Menurut Sudirman, verifikasi data telah selesai sehingga realisasi
pencabutan subsidi hanya menunggu hasil rapat terbatas (ratas) bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri
terkait. "Presiden, dan Pak Wapres memerintahkan untuk melakukan
verifikasi pengguna 900 VA karena penggunanya tidak masuk kategori
miskin. Verifikasi selesai dan sudah kita laporkan. Kita tunggu ratas
karena keputusannya lewat ratas," ungkap Sudirman sebelum meninggalkan
kantor Wapres, Jakarta.
Sudirman memperkirakan, realisasi pencabutan subsidi pengguna 900 VA
yang tidak berhak mulai dilakukan usai Lebaran. "Sejauh ini, usulan kita
biarkan Lebaran berlalu, puasa berlalu. Setelah Lebaran, secara
bertahap akan dilakukan. Kecil sekali. Mereka pengguna 900 ke atas ini
siapa kan kelas menengah juga, jadi tidak memberatkan juga," ungkapnya.
Minta Tambahan Subsidi
Sudirman mengungkapkan akibat tertundanya pencabutan subsidi pelanggan 900 VA, beban subsidi pemerintah bertambah. Akibatnya, Kementerian ESDM meminta tambahan anggaran subsidi listrik Rp 18,8 triliun sehingga besaran subsidi yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 menjadi Rp 57,18 triliun. "Dampak penundaan ini, mungkin akan menambah APBN karena kebetulan usulan kita setelah Lebaran, bukan sebelum Lebaran. Ini mesti kita bantu masyarakat untuk tidak merepotkan dari beban listrik. Setelah lebaran ada yang kita harapkan bisa digeser," ujarnya.
Seperti diberitakan, verifikasi data pada 22 juta pelanggan 900 VA,
ternyata hanya 4 juta pelanggan yang berhak atas subsidi listrik
tersebut. Agar tidak memberatkan pengguna listrik 900 VA yang rata-rata
masyarakat menengah, maka pencabutan atau kenaikan tarif listrik akan
dilakukan dalam empat tahap. Sehingga, kenaikan tarif dari Rp 600 per
kilowatt hour (kwh) menjadi Rp 1.352 per kwh tidak terlalu memberatkan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, saat ini tarif listrik bagi
pengguna 900 VA sebesar Rp 586 per kwh dengan tagihan per bulan Rp
74.000. Jika dinaikkan tahap pertama menjadi Rp 722 per kwh, maka
tagihannya Rp 91.000. Tahap berikutnya, akan dinaikkan menjadi Rp 890
per kwh, maka tagihannya menjadi Rp 112.000. Selanjutnya, dinaikkan
menjadi Rp 1.097 per kwh sehingga tagihannya Rp 138.000 dan akhirnya
akan mencapai angka keekonomian Rp 1.352 dengan tagihan bulanan Rp
170.000

0 komentar:
Posting Komentar