Home » » Surat Edaran Pemprov DKI Untuk Hiburan Malam Selama Ramadhan

Surat Edaran Pemprov DKI Untuk Hiburan Malam Selama Ramadhan

Posted by Mata Indonesia

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, perlu dilakukan pengaturan tempat hiburan agar tercipta ketertiban pada bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Kepariwisataan harus menjunjung tinggi keagamaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan keagamaan, budaya, dan kearifan lokal," ujar Jeje, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).

Jeje menyampaikan, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Ramadan dan Idul Fitri.

"Dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2015 tentang Kepariwisatawan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ungkapnya.

Ia menyampaikan, untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1734 Hijriah, penyelenggaraan industri pariwisata ditentukan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri yaitu:
a. Kelab malam.
b. Diskotek.
c. Mandi uap.
d. Griya pijat.
e. Permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
f. Usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping tenis bola ketangkasan.

2. Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

3. Penyelenggaraan usaha bola sodok pada bulan Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
a. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tutup.
b. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
c. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud huruf a dan b mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

4. Penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3 yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.

5. Penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, dan 4 wajib tutup pada:
a. Satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan.
b. Hari pertama bulan Ramadan.
c. Malam Nuzulul Qur'an.
d. Satu hari sebelum Hari Raya ldul Fitri atau Malam Takbiran.
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri.
f. Satu hari setelah Hari Raya ldul Fitri.

6. Selain harus menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

7. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 1,2,3,4,5, dan 6 dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Bayu Marhaenjati/JAS


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy