Kelompok pegiat HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia.
Sebagian
besar hukuman dapat diterapkan untuk non-Muslim yang jumlahnya sekitar
sepertiga dari 440.000 orang di Brunei Darussalam.
Sultan Hassanal Bolkiah menyebut hukum terbaru tersebut sebagai ''prestasi besar'' untuk Brunei.
''Keputusan
untuk menerapkan (hukum syariah) tidak untuk senang-senang tapi untuk
mentaati perintah Allah seperti yang tertulis dalam Al-Quran,'' katanya
dalam pidato hari Rabu (30/04) mengumumkan peluncuran tahap pertama
hukum syariah.
Sementara itu Datin Hjh Hayati, Jaksa Agung Brunei
Darussalam mengatakan hukum syariah Brunei memiliki proses yang ketat
dan kompleks yang layak mendapatkan perhatian masyarakat luar, seperti
ditulis the Brunei Times.
"Hukuman untuk pembunuhan dalam hukum
syariah dan hukum perdata pidana adalah sama yakni hukuman mati," kata
Datin Hjh Hayati dalam sebuah kuliah umum mengenai hukum syariah tahun
2013 di International Convention Centre ( ICC ) Bandar Seri Begawan.
Memperhitungkan Hak Korban
Jaksa agung mencatat hukum syariah memperhitungkan hak-hak korban atau ahli waris korban termasuk anggota keluarga.
"Namun di pengadilan syariah sebelum
hukuman dilaksanakan ahli waris korban bisa memaafkan atau meminta
kompensasi (diyat). Pengadilan atau pemerintah tidak bisa campur tangan
dalam urusan ini, " kata Datin Hjh Hayati, seperti dilaporkan Brunei
Times.
Salah satu perbedaan antara
hukum syariah dan hukum perdata pidana adalah kesaksian saksi dalam
hudud (hukuman tetap) kasus dan qisas (pembalasan) harus adil dan tidak
dapat bertentangan satu sama lain, tambahnya.
Sementara itu
Perserikatan Bangsa-Bangsa bulan April lalu mendesak Brunei untuk
menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk
memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional.
"Di
bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan
penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang
atau hukuman lain dan dengan demikian jelas dilarang," kata juru bicara
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville
dalam konferensi pers pada awal April.
Colville menambahkan hukum
pidana Brunei ini "dapat mendorong kekerasan lebih lanjut dan
diskriminasi terhadap perempuan" karena stereotip yang "tertanam".
Lantas bagaimanakah sebenarnya penerapan syariah Islam yang sebenarnya?

0 komentar:
Posting Komentar