Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, reklamasi tetap akan berjalan meskipun hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ahok menyebut putusan hakim itu belum inkrah sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang dan penurunan izin baru.
"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut Ahok, pembangunannya akan dilimpahkan ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Dan kemungkinan yang akan ditunjuk adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, katanya, PT Jakpro diharuskan mengikuti proses lelang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh," terangnya.
Untuk pemberian izin, Ahok beranggapan pihaknya memiliki hak untuk menerbitkan. Sehingga, untuk mengeluarkan izin baru, dia akan mengkaji terlebih dahulu putusan hakim yang menghentikan sementara reklamasi pulau G itu.
"Itu hak kita, punya kita kok, punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," klaim mantan Bupati Belitung Timur ini.
Jika lelang dimenangkan Jakpro, BUMD milik DKI itu, lanjutnya akan dikenakan juga kontribusi tambahan dengan hitungan 15 persen 15 persen dikali Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dikali lahan yang dapat dijual.
"Oh tetap yang kontribusi tambahan siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," pungkas orang nomor satu DKI ini.

0 komentar:
Posting Komentar