Home » » 5 Aturan Kerja Aneh Dari Penjuru Dunia (Bagian I)

5 Aturan Kerja Aneh Dari Penjuru Dunia (Bagian I)

Posted by Mata Indonesia

Di Indonesia, aturan anyar mengenai tenaga kerja ialah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan baru ini memungkinkan karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR.

Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang seperti dilansir dari laman kementerian di Jakarta.

Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.

Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Aturan kerja juga ada di setiap negara. Uniknya, ada beberapa aturan yang tak biasa dan baru di telinga kita. Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah aturan kerja tersebut seperti dilansir dari Business Insider.

1. Syarat Besar Lingkar Pinggang
Jepang, terdapat sebuah aturan yang dinamakan Metabo Law yang mulai berlaku sejak 2008. Di mana pekerja yang berumur 40 tahun sampai 74 tahun harus memenuhi syarat ukuran lingkar pinggang.

Lingkar pinggang yang diwajibkan sebesar 33,5 inci untuk pria dan 35,4 inci bagi wanita. Pemerintah Jepang bermaksud untuk menekan tingkat obesitas di kalangan masyarakat Jepang.

Jika terdapat pegawai yang lingkar pinggangnya melebihi batas ketentuan, maka pekerja tersebut diwajibkan ikut kelas diet. Kewajiban ini jika pekerja tidak mampu menurunkan berat badannya dalam tiga bulan.


2. Larangan Pekerja Wanita Bekerja Kasar


China, memberlakukan aturan pelarangan pekerja wanita bekerja kasar. Dalam arti membutuhkan keterlibatan fisik yang berat.

Pekerjaan ini meliputi pertambangan, penebangan kayu, hingga pekerjaan yang membutuhkan keberadaan di lokasi tinggi. Selain itu indikator lainnya ialah tidak membutuhkan untuk membawa barang seberat 20 kilogram atau lebih.

3. Wajibkan Mencukur Jenggot


Isesaki, salah satu kotamadya di Jepang, mewajibkan pekerja pria di wilayahnya untuk mencukur jenggot. Pada 2010, pemerintah setempat mulai memberlakukan larangan ini.

Aturan ini diberlakukan usai maraknya tuntutan oleh masyarakat bahwa keberadaan jenggot menimbulkan perasaan tidak nyaman.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy