Nampaknya
hukuman yang pemerintah masih wacanakan bagi pemerkosa tidak memberikan
rasa takut mereka yang berniat untuk melakukan tindakan biadab ini.
Pemerkosaan
masih terjadi, kali ini RS alias Ucok (18) pemuda yang berdomisili di
Desa Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap
anggota Polsek Tandun.
Ucok dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di kota tersebut, berinisial EF (18).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung
Yuwono, Kamis (19/5) mengatakan, Ucok sempat menjadi buronan
polisi selama dua hari setelah diduga memperkosa EF pada Senin
(16/5) malam di sebuah rumah kosong.
"Tersangka Ucok ditangkap pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Saat ini
sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKBP Pitoyo.
Pitoyo menjelaskan, kasus ini berawal saat Ucok datang ke rumah kos EF di Kecamatan Ujungbatu
kabupaten Rohul, untuk menanyakan keberadaan teman korban.
Setelah sampai, Ucok malah bertemu dengan korban. Tiba-tiba korban meminjam sepeda motor Ucok untuk membeli nasi goreng. Namun, Ucok menawarkan diri menemani korban membeli nasi goreng di depan SMAN 1 Tandun.
"Dalam
perjalanan, korban (EF) sempat menolak membeli nasi goreng sampai ke
Tandun. Namun tersangka (Ucok) beralasan ingin bercerita banyak dengan
korban," kata Pitoyo.
Senin malam itu sekitar pukul 21,45 Wib, Ucok berubah pikiran. Bukannya mengantarkan EF pulang ke rumah kosnya, dia malah membawa korban ke sebuah bengkel di Desa Tandun dengan alasan akan mengganti sepeda motor.
"Sesampainya di bengkel pelaku ternyata tidak mengganti ban sepeda motornya. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah yang sedang kosong di depan bengkel itu, kemudian mengunci pintunya," ucap Pitoyo.
Melihat
gelagat tak beres dari perilaku Ucok, korban menjerit meminta
pertolongan warga. Ucok pun menampar bagian mata sebelah kiri korban.
Bahkan Ucok juga mengancam korban dan akan membunuhnya, sambil
mendorong dan memaksanya masuk ke kamar. Didalam rumah itulah Ucok
diduga sempat menggagahi EF sampai tiga kali.
"Berselang dua hari kemudian, Rabu (18/5) sekira pukul 09.00 WIB, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya SW (32)," kata Pitoyo.
Tempat tinggal kakaknya jauh dari rumah korban, yakni di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.
Mendengar cerita adiknya, Rabu sekitar pukul 13.30 Wib, kakaknya dan korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tandun.
"Setelah mendapat laporan dari korban dan kakaknya, anggota Unit Reskrim Polsek Tandun langsung
mencari dan berhasil menangkap pelaku," pungkas Pitoyo.

0 komentar:
Posting Komentar