Permintaan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda pelarangan
minuman keras membuktikan bahwa negara sudah dikendalikan para mafia
bisnis miras? Negara kalah dengan Mafia.
Seruan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam
(FPI) melalui akun Twitter resmi @DPP_FPI, menyikapi kebijakan
Kemendagri yang merekomendasikan kepada daerah untuk mencabut perda
miras karena dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi.
“Apa pemerintah sudah buta? Sdh budek? Apa tdk lihat kerusakan akibat
miras sdh merata dimana-mana? Mana keberpihakan pemerintah pd
rakyat???” tegas @DPP_FPI.
Terkait kebijakan Kemendagri tersebut, DPP FPI menyerukan
pemerintahan daerah untuk melawan kebijakan Mendagri. “Kami ajak seluruh
pemerintah daerah utk berani lawan kebijakan Mendagri. Gunakan hati
nurani, lindungi rakyatmu, lindungi bangsamu,” tulis @DPP_FPI.
Dalam gerakan perang melawan miras, FPI bertekad akan terus
mengobarkan perang melawan miras apapun resikonya. “FPI akan trs
melakukan perang lawan Miras. MASA BODOH dengan Undang-Undang. MASA
BODOH mau ditangkap, MASA BODOH mau dipenjara, mau dibunuh,” tegas
@DPP_FPI.
Sebelumnya ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris
menegaskan, kebijakan Kemendagri itu tidak berdasar dan mencerminkan
tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kejahatan akibat
miras yang terjadi belakangan ini.
“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan
adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang
dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saya, miras masih jadi momok,
apalagi kalau aturan mau dicabut. Saya nggak habis pikir, pemerintah ini
maunya apa sih,” tegas Fahira seperti dikutip tribunnews (20/05).
Menurut Fahira, ini sudah kali kedua pemerintah mencoba-coba melonggarkan aturan mengenai miras.
Pertama dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, yang sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir. Kedua, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda miras yang saat ini mulai bergulir.

0 komentar:
Posting Komentar