Kasus
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi dan Pesisir Laut Jakarta
Utara terus berlanjut. Kasus yang saat ini tengah ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belakangan muncul data-data baru. Salah
satunya adalah data yang menyebutkan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta uang sekitar Rp 300 miliar kepada
salah satu pengembang, yaitu Agung Podomoro Land (APL)
Seperti dilansir dari TeropongSenayan,
yang mengejutkan, dana yang diminta oleh Ahok itu bukan dana
CSR, melainkan dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi yang
tidak punya payung hukum. Sebab DPRD DKI sebelumnya telah menolak usulan
kontribusi tambahan tersebut masuk dalam Raperda zonasi sampai akhirnya
Perda itu tidak jadi disahkan.
"Total
dana yang diminta Ahok kepada APL dengan dalih kontribusi tambahan ini
mencapai Rp 392.672.527.282. Dimana realisasi anggarannya sudah mencapai
Rp 218.715.943.217, sementara sisanya Rp 173.956.584.065 belum
diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta," ungkap salah seorang pegawai APL
yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, Selasa (11/5/2016).
Pegawai
APL ini pun menyebutkan, anggaran kontribusi tambahan tersebut diminta
Ahok dengan alasan untuk melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan
dengan kebijakan Pemprov DKI.
Sedikitnya,
ada 13 item kegitan yang akan sudah dilakukan Pemprov DKI dengan dana
itu. Kegitan yang dimaksud di antaranya adalah kegiatan pembangunan
rusun Daan Mogot Rp 92,032.448,182 dan penertiban Kali Jodo dengan
anggaran Rp 6.000.000.000.
Anehnya Gubernur Ahok meminta anggaran tambahan kontribusi kepada APL hanya dengan secarik kertas memo.
"Jadi
bukan berbentuk surat resmi dari Pemprov kepada APL," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) M Taufik
mengatakan, Pemprov DKI memang pernah menyodorkan usulan agar dalam
pembahasan Raperda dimasukkan adanya anggaran kontribusi tambahan. Namun
usulan itu ditolak dewan dengan alasan, kontribusi tambahan tidak punya
payung hukum yang jelas.
"Makanya
kemudian, soal tambahan kontribusi tersebut yang menurut biro hukum ada
diskresi. Maka hal itu kemudian sepenuhnya diatur dalam Pergub,"
ungkapnya.
"Jadi persoalan kontribusi tambahan ini penyebab kenapa kami tidak mau mengesahkan Raperda zonasi," tandasnya.
Di
tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Magarito Kamis, juga
menyampaikan pendapatnya. Dia mengatakan, kalau pemberian swasta maka
dana yang diminta Ahok itu harus masuk kas daerah terlebih dahulu
sebagai hibah dan tercatat di administrasi. Setelah itu, menurut
Margarito, baru bisa keluar lagi. "Jadi, tidak boleh langsung dari
swasta, terus langsung ke proyek yang lagi dikerjakan, kalau begini
ngaco!," tegas dia.
"Penerimaan
swasta ini biasanya berbentuk dana hibah dan itu tugas kepala dinas
pendapatan, bukan gubernur yang bikin-bikin memo." Margarito juga
mempertanyakan, dasar hukum penggunaan dana tambahan kontribusi dari APL
kepada Ahok. Sebab, perdanya belum disahkan.
"Kalaupun pakai Pergub, apakah pergubnya mengatur soal besaran dana tersebut. Ini jelas keliru," ungkap Margarito.
Terkait
pemeriksaan Ahok oleh KPK kemarin, dijelaskan Margarito, hal itu untuk
memperjelas masuknya dana-dana dari pengembang terkait izin reklamasi
yang tidak memiliki dasar hukum.
"Artinya
pemeriksaan KPK terhadap Ahok, mempunyai relevansi dengan dana swasta
yang masuk ke Pemprov DKI, itu pasti," pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar