Dua anggota Densus 88 menjalani sidang perdana atas tindak kekerasan terhadap seorang pemuda di Klaten, Siyono hingga mati.
"Iya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/4).
Kali ini Kadiv Humas Polri melalui keterangannya kepada awak media lebih mampu berhati-hati dan mengaku tidak tahu secara pasti waktu digelarnya sidang tersebut daripada saat beberapa waktu lalu yang membeberkan informasi dusta sekitar penyebab dan kronologis palsu kepada masyarakat. Namun, dipastikan jenderal bintang dua ini, sidang digelar secara tertutup.
"Pertimbangan majelis hakim tertutup karena untuk keselamatan anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal. Keberadaannya sampai saat ini pun dirahasiakan identitasnya," tandas
Anton.
Seperti diketahui Siyono dinyatakan tewas pada Jumat (11/3) lalu. Siyono tewas setelah mendapat tindak kekerasan anggota Densus 88 hingga banyaknya tulang yang patah di seluruh tubuh seorang pemuda 34 tahun ini.
Dari hasil kesimpulan sementara, ditemukan adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran SOP dan tindak kejahatan terhadap Siyono oleh kedua anggota Densus 88 tersebut.
Sementara Tim Pembela Kemanusiaan yang mendampingi keluarga mendiang Siyono meminta supaya kematian Siyono tidak hanya pada pelanggaran etik anggota Detasemen Khusus 88. Mereka mendesak perkara itu dibawa ke ranah pidana, karena dari hasil otopsi dianggap mengarah kepada unsur delik pembunuhan.
Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim
surat kepada Kapolri, Jenderal Polisi Badroddin Haiti, supaya meningkatkan penyidikan etik menjadi penyidikan pidana terhadap anggota Densus 88.
"Ini harus ditingkatkan menjadi tindak pidana pembunuhan, karena telah ada yang meninggal. Penyidik harus memiliki arah untuk tindak pidana," kata Trisno kepada wartawan, Rabu (13/4).
Langkah hukum lainnya akan ditempuh tim, lanjut Trisno, yakni menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan meminta mereka meneruskan temuan tim dokter forensik mengotopsi jenazah Siyono.
"Temuan itu bisa menjadi dasar Komnas HAM untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran HAM yang terjadi. Ini langkah hukum yang akan kami lakukan," tambah Trisno.
Diduga ada dua anggota Densus 88 dan mesti bertanggung jawab dalam kasus tewasnya Siyono. Mereka adalah Kanit Opsnal II Satgaswil Jateng dan DIY Densus 88 AT Polri, AKBP Muhammad Tedjo K, dan Panit II Subden Intel Densus 88 AT Polri, Ipda Handress Hariyo Pambudi.
"Kami mendorong kasus ini masuk ke pidana, tidak sebatas pelanggaran etik saja," tutup Trisno.

0 komentar:
Posting Komentar