Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menjalani sidang etik. Keduanya terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang pemuda bernama Siyono hingga tewas beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri , Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan sidang akan berlanjut hingga minggu depan.
Kemungkinan dua anggota Densus ini akan menerima sanksi karena melakukan kesalahan prosedur. Dijelaskan Boy, saat ini sidang sudah masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan, dan tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, dua anggota Densus itu diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan, diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat,
termasuk ada juga usulan lain," ujar Boy, Rabu (27/4/2016) di Mabes Polri.
Selain memberhentikan, kemungkinan keringanan sanksi yang akan diterima oleh kedua anggota Densus 88 adalah dengan dijatuhkannya mutasi yang bersifat demosi.
"Enggak layak lagi di Densus, patut dimutasi ke satuan lain, ini pada sidang kedua," kata Boy.
Namun, hal tersebut masih dapat dilakukan pembelaan oleh anggota Densus pada sidang ketiga yang bermaterikan pembelaan, pemeriksaan, dan pembacaan tuntutan.
"Tetap diberi kesempatan pembelaan nanti, akan dilihat obyektif mana hal memberatkan meringankan," tutup Boy.

0 komentar:
Posting Komentar