Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta melihat moratorium
reklamasi teluk Jakarta sebagai ketidakonsistenan pemerintah. Direktur
Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD Putra mengatakan, sudah jelas dari
kajian lingkungan, sosial, dan budaya reklamasi teluk Jakarta memiliki
catatan tersembunyi, namun pemerintah tidak langsung menghentikan
reklamasi.
"Pemerintah seperti membodohi publik," kata Putra saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/4).
Putra mengatakan, pemerintah seharusnya mencabut semua izin pengembang
untuk melakukan reklamasi. Karena ia yakin ada Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN) dalam proses reklamasi ini.
Ia menambahkan, dari
segi manapun reklamasi teluk Jakarta merugikan rakyat. Reklamasi
melanggar peraturan yang sudah ada. Menurut Putra, masih banyak pulau
dan wilayah yang kosong siap dibangun. Pemerintah yang tetap melakukan
reklamasi seperti sudah dikendalikan oleh pengembang.
"Kami jelas sangat-sangat kecewa," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan dilanjutkan. Menurutnya,
penundaan atau moratorium proyek reklamasi hanya untuk menyelesaikan
segala persoalan yang masih mengganjal. "Reklamasi semua lanjut," tegas
Ahok, Rabu (27/4).
Pemerintah pusat juga tak kalah tidak tegasnya
dari DKI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi di Jakarta
tidak melanggar kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini
diungkapkan Anung setelah rapat terbatas membahas Reklamasi Jakarta
(National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) yang dipimpin
Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
"Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku," kata Anung.
Oleh karena itu, ia menambahkan Presiden Jokowi meminta agar dilakukan
sinkronisasi di semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian LHK,
KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum
di kemudian hari.

0 komentar:
Posting Komentar