Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, menegaskan penolakan terhadap pembangunan Masjid Agung
Baiturrahman di Wamena, Jayawijaya, bermula dari ‘informasi palsu’.
“Masjid Baiturrahman sendiri sebenarnya bukan persoalannya. Informasi yang tidak sesuai faktalah
yang membuat masyarakat melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Jayawijaya, AKBP Semmy Ronny.
AKBP Semmy menegaskan renovasi total atau 'pembangunan kembali' Masjid Agung Baiturrahman telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan 'telah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)'.
Sesuai kesepakatan, pembangunan tersebut harus dilakukan di lokasi yang sama, memiliki dua lantai
dengan tinggi bangunan sembilan meter, dan menara 29 meter.
“Namun, pertengahan Februari, muncul isu yang dihembuskan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut bangunan masjid menjadi empat lantai, dan tinggi menara lebih 70 meter. Akhirnya masyarakat protes,” tegas Semmy Ronny.
Salah satu yang melontarkan protes keras adalah Persatuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ).
Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/02) lalu, PGGJ meminta 'panitia pembangunan Masjid Agung Baiturrahman harus menghentikan pekerjaan pembangunan'.
Pernyataan itu dibalas Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah Papua, yang menyebut PGGJ
sebagai organisasi ilegal dan meminta kepolisian menangkap pihak-pihak yang menandatangani tuntutan PGGJ.
Kedua pihak pun sepakat untuk menarik tuntutannya masing-masing dan tidak menempuh langkah hukum. “Iya, kita sepakati untuk menahan diri, fokus kepada pembangunan masjid, jangan sampai lagi ada gesekan,” ungkap Abraham Ungirwalu, Ketua PGGJ.

0 komentar:
Posting Komentar