Home » » Operasi Simpatik Jaya Dan Nilai Biaya Tilang Terbaru 2016

Operasi Simpatik Jaya Dan Nilai Biaya Tilang Terbaru 2016

Posted by Mata Indonesia

Lima hari sudah Operasi Simpatik Jaya 2015 digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sampai dengan 21 Maret 2016. Dalam operasi simpatik jaya tersebut pelanggar tidak ditilang, hanya diberikan surat teguran dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya Jakarta dan daerah penyangganya.


Wakapolsek Babelan, AKP Sumarjan, mengatakan: “Ini instruksi dari Kapolri, bukan hanya di wilayah hukum Babelan saja tetapi serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia“ ujarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, sampai saat ini belum ada yang ditilang karena pihaknya lebih banyak mengedepankan upaya preventif dan persuasif. Tindakan preventif di antaranya menggencarkan sosialisasi di media massa, tempat keramaian, dan lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

”Dalam sosialisasi ini kita juga memasang 388 spanduk, menyebarkan 548 leaflet dan 116 stiker,” ujarnya kemarin. Ditlantas Polda Metro Jaya juga terus menggalakkan program nasional keamanan lalu lintas.

Sebagai upaya mendukung Operasi Simpatik Jaya, Samsat Jakarta Barat juga membagikan stiker yang berisi pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dan pelopor tertib berlalu lintas kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil.

Sudah lengkap kah surat-surat kendaraan serta indentitas anda? Jika belum, mungkin informasi di bawah ini bisa jadi pertimbangan Anda untuk berkendara di jalan raya.

Besaran Biaya Denda Tilang 2016, Untuk Motor dan Mobil :
1. Tidak Membawa STNK : Rp.500,000
2. Tidak Membawa SIM: Rp.250,000
3. Tidak Memakai Helm : Rp.250,000
4. Penumpang Tidak Pakai Helm : Rp.250,000
5. Tidak Mengenakan sabuk : Rp.250,000
6. Melanggar lampu Lalu Lintas:
– Mobil : Rp.250,000
– Motor : Rp. 100.000
7. Tidak Pasang Isyarat Mogok : Rp.500,000
8. Pintu Terbuka Ketika Jalan : Rp.250,000
9. Tidak komplit Perlengkapan Mobil : Rp.250,000
10. Melanggar TNBK : Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS saat Mengendara : Rp.750,000
12. Tidak Mempunyai Kaca Spion dan klakson :
– Motor : Rp.250,000
– Mobil : Rp.250,000
13. Melanggar rambu Lalu Lintas : Rp.500,000.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy