Home » » Kronologi Penangkapan Dan Pembunuhan Yang Dilakukan Densus88 Terhadap Siyono

Kronologi Penangkapan Dan Pembunuhan Yang Dilakukan Densus88 Terhadap Siyono

Posted by Mata Indonesia

Siyono terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016. Belum diketahui pasti penyebab meninggalnya ayah lima anak yang ditangkap di masjid sebelah rumahnya pada Selasa malam lalu.

Menurut kuasa hukum pihak keluarga Siyono, Sri Kalono, kondisi jenazah Siyono kedua matanya lebam. Separuh dahi sampai pelipis kanan menghitam, ibirnya bengkak dan ada sisa darah yang mengering. Kedua kakinya juga menghitam dari paha sampai mata kaki, yang turut menyaksikan proses penggantian kain kafan Siyono, Ahad dinihari, 13 Maret 2016.

Siyono adalah seorang Imam masjid warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

Lelaki 33 tahun itu ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror seusai menunaikan salat magrib di masjid sebelah rumahnya pada Selasa lalu.

Berikut kronologi proses penangkapan Siyono oleh personil Densus88 yang dari awal pun tidak melalui prosedur hukum yang benar, Rabu petang, 9 Maret, ia sedang menunaikan salat Maghrib bersama warga dusun di Masjid Muniroh yang terletak persis di samping rumahnya. Di sebelahnya, berdiri Siyono yang juga ikut salat. Bapak dan anak ini jarang melewatkan salat berjamaah di masjid. Namun, Marso tidak mengira bahwa itu akan menjadi salat berjamaah terakhir bagi anaknya.

Usai salat, Marso keluar masjid lebih dulu seperti biasa. Ia menyaksikan di belakangnya tiga orang tak dikenal menunggu Siyono di luar pintu masjid, merangkulnya, lalu membawa masuk ke dalam mobil. Satu orang sebelumnya sudah masuk masjid, tetapi keluar lagi.

Pada Jumat siang, ayah lima anak itu dikabarkan meninggal dunia saat proses pemeriksaan, padahal Siyono pada saat dibawa Densus yaitu tanggal 9 maret 2016 dalam kondisi baik dan sehat, yang terjadi di tanggal 11 maret, Siyono dikabarkan sudah meninggal. Pemeriksaan terhadap Siyono pun tidak didampingi oleh pengacaranya sebagaimana hak bagi seseorang yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas dasar asas praduga tidak bersalah oleh Polisi.

Dan berikut adalah penjelasan Kadiv Humas Polri Anton Charliyyan tentang kronologis pemeriksaan yang mengakibatkan meninggalnya Siyono.

Tersangka meninggal karena pendarahan di belakang kepala. “Dia (TERDUGA) meninggal karena pukulan benda tumpul di belakang kepala (yang dilakukan oleh personil Densus88)” ujar Anton saat konferensi pers di Mabes Polri Senin(14/3).

Ia menjelaskan jika kejadian itu terjadi ketika Siyono di minta untuk menunjukkan teman yang terkait dengan kelompok Neo JI. Pada awalnya Siyono kooperatif dengan Densus, sehingga pengawalan di turunkan, Siyono dalam pencarian itu hanya dikawal seorang anggota Densus dan sorang officer yang menjadi supir.

Anton mengatakan ketika berada di jalan Klaten – Prambanan, Siyono yang diborgol tanganya di belakang dan ditutup matanya itu melakukan perlawanan, terjadilah perkelahian dengan anggota densus yang mengawalnya di belakang. Anton menerangkan jika anggota densus membenturkan siyono kesudut mobil dan terjadi pendarahan di kepala bagian belakang. Dan siyono meninggal saat di bawa ke rumah sakit.

Anton mengatakan jika pihak kepolisian menyayangkan kematian ini, dan mengakui bahwa ini adalah kesalahan prosedur karena menurunkan pengawalan.

“Kami juga menyayangkan hal ini, dan juga yang di pertanyaan kenapa di jaga sendiri, kata densus karena siyono koperatif. Dan Ini juga kami akui terjadi kesalahan prosedur.” Terang Anton.

Tidak baru kali ini saja Umat Islam dikecewakan atas perilaku keji Densus88 terhadap seseorang yang memiliki status TERDUGA teroris langsung menjalani hukuman MATI baik disaat proses penangkapan maupun disaat pemeriksaan. Padahal kebanyakan dari mereka belum pernah menjalani proses peradilan yang Adil.

Perilaku keji Densus88 yang acap kali melakuan kejahatan terhadap hak-hak warga negara di negara ini mengundang kritikan tajam seorang ust. Arifin Ilham, 

"Assalaamu alaikum wa rahmatullah wa barkaatuhu. Astagfirulllah kembali tindakan zholim dilakukan Densus 88 terhadap umat mulia ini, berulang dan terus berulang dengan dalih teroris langsung tangkap, tembak, siksa, bunuh tanpa hak bela, tanpa bukti, tanpa pengadilan, beginikah aparat yg baik itu, INI NEGARA HUKUM, ini teror untuk umat Islam. Bukankah dg mudah menangkap lalu buktikan di pengadilan, bukan cara zholim seperti ini.presiden, KAPOLRI, komandan Densus 88, Wakil Rakyat, semua bertanggung jawab dunia akhirat, jangan terus biarkan ketidakadilan ini, INI NEGARA HUKUM, mereka juga anak bangsa ini yg berhak mendapat perlindungan hukum, hak yg sama. Ingat! Tidak ada yang tidak dibalas pada Hari Pembalasan. Sungguh ini perbuatan dosa sangat besar apalagi membunuh mu'min yg tidak berdaya. Simaklah Kalam Allah ini dengan iman: "“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dg sengaja maka
balasannya ialah Neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An Nisa: 93).

Rasulullah mengingatkan dengan keras, "Segala dosa Allah dapat mengampuninya kecuali yang mati dalam keadaan kafir dan orang yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja" (HR Imam Ahmad)".

Bukan hanya saja pemuka agama Ust. Arifin Ilham dan para ulama, namun umat Islam Indonesia pun umumnya "gerah"  dengan tindakan diskriminasi Densus 88 terhadap para aktivis masjid yang memiliki hak dasar sangat dilindungi oleh negara untuk mendapatkan kebebasan menjalani ajaran agama dan kepercayaan serta mendapat keadilan di dalam hukum.

Sudah sepatutnya seseorang atau lembaga baik tidak resmi maupun lembaga negara yang notabene-nya adalah Penegak Hukum mengerti dengan jelas cara-cara penegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy