Home » » Khutbah Jumat Akan Segera Di Deradikalisasi, Karena Bupati Karawang Takut Otak Warganya Korslet

Khutbah Jumat Akan Segera Di Deradikalisasi, Karena Bupati Karawang Takut Otak Warganya Korslet

Posted by Mata Indonesia

Di dalam sambutannya di sebuah acara penyuluhan agama dan deradikalisasi di Hotel Karawang Indah, Karawang, Jabar, Selasa (15/03/2016). Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyebut pemahaman radikal telah menyebar di sebagian masyarakat Karawang, sehingga harus diluruskan.

"Teroris itu punya pemahaman lebih, bahkan ibadahnya yang lebih rajin dari kita-kita, sehingga pemikirannya jadi korslet," ujar Cellica.


Bupati Karawang ini mendukung rencana pengontrolan khotbah Jumat di seluruh masjid di Karawang untuk menangkal paham radikal di masyarakat.

Dilansir dari dakwahmedia.net, kabar rencana bahwa setiap penceramah harus membacakan buku pedoman penanganan paham radikal saat khutbah Jumat akan dilakaanakan di wilayah Karawang. Selain itu, untuk menangkal paham radikal di masjid-masjid, aparat keamanan juga akan mengutus ulama kompeten dan pilihan.

"Itu diberlakukan di wilayah yang dianggap kritis. Zonasinya sudah diatur," kata Kapolres Karawang, AKBP Andi Mochammad Dicky di tempat yang sama.

Dicky menjelaskan, wilayah kritis paham radikal di Karawang, akan dikategorikan sebagai zona merah, zona kuning dan hijau. Ia mencontohkan, setelah dipantau intel setahun terakhir, ada suatu mesjid di Karawang yang masuk zona merah. "Karena ada orang berpaham radikal jadi jamaah di mesjid itu. Sementara mesjid di sekitarnya menjadi zona kuning karena ditengarai ada simpatisan,".

Mengenai program deradikalisasi yang di peruntukkan seolah hanya kepada umat Islam bisa menimbulkan rasa kecemburuan dan merasa mendapat diskriminasi untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya sebagai pemeluk agama diantara umat beragama lain yang ada di Indonesia.

Pemerintah harus jelas dengan benar dan mengeluarkan draft aturan-aturan yang menjadi parameter seseorang atau pemeluk agama tertentu dikatakan Radikal, mengingat sampai detik ini BNPT dan Densus88 tidak memiliki standar aturan parameter seseorang bisa di cap Radikal. Jangan sampai salah mencap radikal hanya karena ajaran agamanya memiliki prinsip beragama sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa yang menjadikan pemerintah melanggar aturan perlindungan HAM dasar sebagai warga negara. Setiap umat beragama di Indonesia mendapat perlindungan absolut sebagai haknya yang dilindungi UUD 1945, baik agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konguchu.


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy