Defisit anggaran sebesar 5,85 triliun memaksa kementerian kesehatan untuk memutar otak mencari solusi agar hal itu tidak terulang lagi.
Berbagai upaya telah dilakukan baik itu dengan mengeluarkan kebijakan adanya masa tunggu kartu aktif langkah lain yang di ambil seperti bekerjasama dengan pihak bank , PT.POS juga pihak lain untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran.
Namun langkah tersebut dirasa belum efektif untuk menekan angka defisit pada BPJS Kesehatan .
Meskipun demikian pemerintah beserta BPJS Kesehatan harus bisa mengatasi defisit tersebut dengan
menaikkan besaran angsuran sebagai solusi apabila kebijakan – kebijakan yang diambil tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Sesuai informasi yang BPJS Online terima kemenkes telah merumuskan hitung – hitungan kenaikan baik untuk peserta PBI ( Penerima Bantuan Pemerintah ) yang iurannya di tanggung pemerintah maupun peserta mandiri.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara kemenkes (Kementerian Kesehatan), kemenkeu ( kementerian Keuangan ) serta BPJS Kesehatan itu sendiri. Meskipun belum final namun hasil iuran bpjs naik tersebut telah di sampaikan kedalam tahap harmonisasi di kementerian Hukum dan Ham sebelum kemudian diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Jika presiden telah setuju makan draft kenaikan iuran peserta akan masuk dalam perpres tentang pengelolaan dana JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ).
Berikut besaran kenaikan yang telah disepakati:
Untuk Peserta PBI yang semula 19.225 / Bulan menjadi 23.000 / bulan
Untuk Peserta mandiri Kelas I dari 59.500/ bulan menjadi 80.000/ bulan
Untuk Peserta mandiri Kelas II dari 42.500/ bulan menjadi 51.000/ bulan
Untuk Peserta mandiri Kelas III dari 25.500/ bulan menjadi 30.000/bulan
Besaran kenaikan iuran tersebut masih berupa draft jadi masih menunggu proses persetujuan
presiden. Apakah hasilnya akan seperti itu ? Semoga tidak sebesar itu.
Dari besaran kenaikan diatas peserta mandiri kelas I yang mengalami kenaikan cukup tinggi marginnya menurut sekretaris jendral kemenkes Untung suseno hal tersebut berdasarkan besaran klaim dari tahun sebelumnya yang didominasi peserta mandiri yang hampir 400% dari jumlah iuran peserta mandiri.
Apakah iuran bpjs naik akan berdampak terhadap kualitas layanan ? Secara langsung mungkin tidak
dikarenakan pihak pemberi layanan peserta merupakan fasilitas – fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan semua tergantung masing – masing faskes. Beberapa faskes sempat kualahan hingga kekurangan bed karena pasien melebihi kapasitas yang harus dilayani tentu saja hal seperti ini akan mengurangi kualitas pelayanan karena untuk penambahan jumlah bed atau fasilitas lain merupakan kewenangan dari manajemen pihak RS / faskes itu sendiri.
Jadi meskipun iuran bpjs naik belum tentu faskes TK I memberikan anda tambahan jumlah dokter, atau peralatannya serta pelayanan maksimal ke anda, yang ada selama ini adalah peserta bpjs umumnya hanya mendapatkan faskes kelas II, sedangkan faskes kelas I menjadi andalan komersil dari rumah sakit dan selalu saja alasan SUDAH PENUH menjadi senjatanya.
Namun dengan adanya kenaikan iuran di harapkan klaim yang di ajukan oleh pihak rumah sakit bisa langsung cepat cair sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional selanjutnya.
Dengan pembayaran klaim lancar Faskes tidak lagi di pusingkan persoalan stok obat kurang karena
belum cairnya klaim atau dokter belum di gaji dan beberapa kasus lain.
Jadi apakah anda masih tidak setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan di atas ?
Sampaikan keberatan anda terhadap wacana ini melalui kolom komentar di bawah dan silahkan share ke medsos yang anda miliki, karena semakin anda share maka semakin besar kemungkinan keberatan anda didengar oleh para pemilik kebijakan, seperti anda ketahui yang sudah-sudah, pemerintah saat ini lebih banyak menunggu respon masyarakat atas sebuah kebijakan dengan melempar draft wacana kebijakan tersebut ke masyarakat. Kalau semua diam dan tidak menggubris wacana ini, maka draft dianggap tidak memberikan efek besar terhadap sebagian masyarakat umumnya.

0 komentar:
Posting Komentar