Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan
Menteri ESDM Jero Wacik lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jero hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara hakim memutuskan hukuman Jero menjadi empat tahun penjara.
"Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun. Hanya
masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," ujar jaksa Dody Sukmono
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Denda yang harus dibayarkan Jero pun berkurang. Sebelumnya, jaksa
menuntut Jero membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan.
Sementara itu, oleh hakim, Jero diminta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Begitu pula dengan jumlah uang pengganti yang semula Jero dituntut
membayar Rp 18 miliar, sedangkan hakim memerintahkan Jero hanya membayar
Rp 5,073 miliar.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat
sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku
mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti
jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan
perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.
Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian
ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya. Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan
kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel
Sparringa.
Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

0 komentar:
Posting Komentar