Home » » Penjualan Ilegal Organ Ginjal Manusia

Penjualan Ilegal Organ Ginjal Manusia

Posted by Mata Indonesia

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap tiga orang pelaku kasus perdagangan organ tubuh manusia di Jawa Barat. Mereka ditangkap di Bandung pada pekan lalu.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana hari ini mengatakan  sudah ada 15 orang korban yang berasal dari dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan  beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.

"Modusnya menjanjikan uang ke korban untuk memberikan sebelah ginjalnya bagi yang membutuhkan,"kata Umar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Para pelaku, kata Umar menjanjikan uang Rp250-300 juta. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta


0 komentar:

Posting Komentar

More Happy