Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”).
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi
dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik
jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada
dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun
malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan
yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi
dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100
(seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang
dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang
berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan
pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa
yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam,
atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan
perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama,
terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan
membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (http://www.hukumonline.com).
Melalui razia kendaraan, pihak kepolisian membantu kita untuk menemukan kendaraan-kendaraan yang hilang. Namun, kadang moment tersebut memang dijadikan ajang “cari-cari” oleh segelintir oknum. Hal tersebut juga sudah menjadi rahasia umum. Itulah yang kadang-kadang memang membuat para pengguna jalan jadi cukup sebal dengan razia Kepolisian. Apalagi, ternyata ada oknum-oknum nakal, yang melakukan razia ilegal. Seperti apa?
Mar 22, 2015
Gelar Razia ilegal Di Jalan 4 Polisi Langsung Di Ciduk Propam di Temanggung Jawa Tengah
Sebanyak empat anggota Polrestabes Semarang, yang terdiri dari tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan satu anggota Unit Sabhara ditangkap Kasi Propam Polres Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Keempat polisi berpangkat brigadir itu menggelar operasi razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah.
Sebanyak empat anggota Polrestabes Semarang, yang terdiri dari tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan satu anggota Unit Sabhara ditangkap Kasi Propam Polres Temanggung di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Keempat polisi berpangkat brigadir itu menggelar operasi razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah.
(sumber: youtube.com)


0 komentar:
Posting Komentar