Indonesia Perang Terhadap Narkoba?
PIKIRAN-RAKYAT - Pada awal dikeluarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pemerintah mengusung program dengan target akan mencapai Indonesia Bebas Narkotika tahun 2015. Namun pada awal tahun 2015, pemerintah mengeluarkan suatu hasil penelitian yang justru menunjukan peningkatan jumlah pengguna napza (narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya), yang kemudian memunculkan semboyan “Indonesia darurat narkotika”.
Sungguh suatu ironi apabila kita membandingkan antara target dan
pencapaian program pemerintah tersebut. Persaudaraan Korban Napza
Indonesia (PKNI) bersama dengan para 15 akademisi dan aktivis lainnya
serta berbagai pihak mempertanyakan terkait metode dan hasil pengumpulan
data tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Terbuka masyarakat
Indonesia di jurnal ilmiah terbesar di dunia, The Lancet.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Bulan Oktober 2015, dari kapasitas tempat tahanan yang seharusnya diisi hanya untuk 119,123 orang kenyataannya diisi 174,051 sehingga terjadi overcrowded 146% dengan angka kasus narkotika sebanyak 57.770 orang. Fakta ini bertentangan dengan semangat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk merehabilitasi korban narkotika.
“Perang terhadap narkotika membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan wewenang, khususnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Totok Yuliyanto, SH, seorang pengacara yang sering mendampingi kasus-kasus hukum pada pengguna Napza.
“Penangkapan, penahanan dan razia tanpa proses hukum yang sah seringkali ditunjukan atas nama perang terhadap narkotika. Ibarat mesin ATM, pengguna napza diperas di berbagai tingkatan dan dilakukan secara terus menerus,” ujar Totok. (sumber: www.pikiran-rakyat.com 30 Januari 2016)
WARTA KOTA, PALMERAH - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo, mengatakan, Bripka Taufik Hidayat gugur dalam tugas yakni memberantas peredaran narkoba di Jakarta.
Bripka Taufik, anggota Unit Narkoba Polsek Senen, tewas saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah pengedar narkoba di Jalan Slamet Riyadi IV RT 12/04 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Senin (18/1).
"Saya berpesan kepada seluruh anggota agar tetap berani dalam menjalankan tugas. Risiko yang dihadapi memang besar, tapi perjuangan Bripka Taufik harus dilanjutkan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran dan penyemangat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polisi," tegasnya. (http://wartakota.tribunnews.com 30 Januari 2016)
Kenyataannya, tidak sedikit dari internal personil Polisi sendiri justru menjadi Pengedar dan Pemakai narkoba serta miras dari berbagai jenis.
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido, Sukabumi, mencatat sebanyak 15 anggota polisi tengah menjalani rehabilitasi di sana. "Itu polisi keseluruhan di Indonesia, kebanyakan dari (pulau) Sumatera," kata Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Komisaris Besar dr. Yolan, Senin 30 Maret 2015.
Yolan tak merinci masing-masing polisi itu menjadi penyalahguna narkoba jenis apa. Namun, secara keseluruhan residen -sebutan pengguna narkoba yang direhabilitasi, menjadi pengguna narkoba jenis sabu. "Kedua ganja, ketiga heroin, dan berikutnya narkoba jenis baru," ujarnya.
Saat ini ada sebanyak 327 residen yang tengah menjalani rehabilitasi. Yolan menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap 15 anggota polisi yang direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN. (http://metro.tempo.co 30 januari 2016)
APA KABAR MARY JANE? DAN 64 TERDAKWA YANG MENUNGGU HUKUMAN MATI SEJAK 2010 - 2014?
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Bulan Oktober 2015, dari kapasitas tempat tahanan yang seharusnya diisi hanya untuk 119,123 orang kenyataannya diisi 174,051 sehingga terjadi overcrowded 146% dengan angka kasus narkotika sebanyak 57.770 orang. Fakta ini bertentangan dengan semangat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk merehabilitasi korban narkotika.
“Perang terhadap narkotika membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan wewenang, khususnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Totok Yuliyanto, SH, seorang pengacara yang sering mendampingi kasus-kasus hukum pada pengguna Napza.
“Penangkapan, penahanan dan razia tanpa proses hukum yang sah seringkali ditunjukan atas nama perang terhadap narkotika. Ibarat mesin ATM, pengguna napza diperas di berbagai tingkatan dan dilakukan secara terus menerus,” ujar Totok. (sumber: www.pikiran-rakyat.com 30 Januari 2016)
WARTA KOTA, PALMERAH - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo, mengatakan, Bripka Taufik Hidayat gugur dalam tugas yakni memberantas peredaran narkoba di Jakarta.
Bripka Taufik, anggota Unit Narkoba Polsek Senen, tewas saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah pengedar narkoba di Jalan Slamet Riyadi IV RT 12/04 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Senin (18/1).
"Saya berpesan kepada seluruh anggota agar tetap berani dalam menjalankan tugas. Risiko yang dihadapi memang besar, tapi perjuangan Bripka Taufik harus dilanjutkan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran dan penyemangat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polisi," tegasnya. (http://wartakota.tribunnews.com 30 Januari 2016)
Kenyataannya, tidak sedikit dari internal personil Polisi sendiri justru menjadi Pengedar dan Pemakai narkoba serta miras dari berbagai jenis.
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido, Sukabumi, mencatat sebanyak 15 anggota polisi tengah menjalani rehabilitasi di sana. "Itu polisi keseluruhan di Indonesia, kebanyakan dari (pulau) Sumatera," kata Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Komisaris Besar dr. Yolan, Senin 30 Maret 2015.
Yolan tak merinci masing-masing polisi itu menjadi penyalahguna narkoba jenis apa. Namun, secara keseluruhan residen -sebutan pengguna narkoba yang direhabilitasi, menjadi pengguna narkoba jenis sabu. "Kedua ganja, ketiga heroin, dan berikutnya narkoba jenis baru," ujarnya.
Saat ini ada sebanyak 327 residen yang tengah menjalani rehabilitasi. Yolan menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap 15 anggota polisi yang direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN. (http://metro.tempo.co 30 januari 2016)
APA KABAR MARY JANE? DAN 64 TERDAKWA YANG MENUNGGU HUKUMAN MATI SEJAK 2010 - 2014?
Berikut ada beberapa hal menarik seputar batalnya Mary Jane
tidak jadi di hukum mati yang mungkin gak kamu ketahui.
1. Dijebak
Fakta baru yang dimunculkan adalah Mary Jane sebenarnya korban
perdagangan orang. Ia dijebak oleh keluargany sendiri bernama Cristina dan
sebanrnya Mary Jane adalah korban Perdangangan Orang. Namun ia ditipu oleh
orang yang ditemuinya ketika berada di
Bandara malaysia yang mengaku sebagai kekasih Cristina. Nah disinilah Mary Jane
di beri koper, namun Mary Jane tidak tahu apa isi koper tersebut, awalnya ia
curiga kenapa kopernya berat namun si pria mengatakan beratnya koper karena ada
troli dikoper tersebut.
Tanpa Curiga Mary Jane membawa koper tersebut ke bandara Adi Sucipto Yogyakarta,
disini ia dicegat Fakta baru yang dimunculkan adalah Mary Jane sebenarnya
korban perdagangan orang.
2. Eksekusi Mary Jane ditunda setelah ‘penjebaknya’ menyerah
Maria Kristina ‘Christine’ Sergio, orang yang diduga menjebaknya
masuk sindikat perdagangan narkoba, menyerahkan diri ke polisi. Ia mendatangi
Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015 pukul 10.30
waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku, hidupnya dalam bahaya.
Diantar pasangannya, Julius Nacalinao, ia mengaku, keluarga Mary
Jane mungkin akan mencelakakannya, jika eksekusi di Nusakambangan, Cilacap,
Jawa Tengah tetap dilakukan.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 lalu di Bandara Yogyakarta,
dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku dijebak oleh Maria
Kristina.
3. Masih Ditahan di Nusa Kambangan
Mary Jane terpidana mati yang batal dieksekusi mati hingga saat
ini masih berada di Pulau Nusakambangan.
Tak ada tanda-tanda Mary telah meninggalkan Pulau
Nusakambangan. Mary dikabarkan masih
ditahan di LP Besi.
Terakhir kali rombongan yang keluar dari pulau itu hanyalah
delapan unit ambulans beserta mobil polisi yang membawa jenazah delapan
terpidana mati lainnya.
4. Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak Beberapa Jam Setelah
Diajukan
Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan
menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dari terpidana mati
kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fieata Veloso, warga negara Filipina.
“Penolakan PK kedua terpidana mati Mary Jane ini terkait
peraturan undang-undang yang menyatakan tidak ada PK kedua setelah PK pertama
ditolak,” kata Humas PN Sleman Marliyus, Senin (27/4/2015), seperti dikutip
Antara.
5. Mary Jane Tetap Diekskusi Mati
Mary Jane bisa saja tidak jadi di hukum mati jika nanti ada
fakta baru yang meringankan, Mary Jane bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
di Indonesia. Sebab proses hukum Filipina akan menjadi bahan pertimbangan dalam
persidangan di Indonesia.
Meski begitu, eksekusi Mary Jane juga tetap bisa dilanjutkan.
Dengan catatan, pengadilan di Filipina tidak bisa membuktikan bahwa ia hanya
korban.
6. Jadi Trending Topik di Twitter
Batalnya eksekusi tersebut membuat nama Mary Jane mengema di
jejaring sosial, salah satunya Twitter. Bahkan tagar #MaryJaneLives menjadi
tranding topic.
Setidaknya banyak netizen mengucap syukur dengan ditundanya
eksekusi mati mantan pembantu rumah tangga tersebut.
“Miracles do happen. Thank you, Indonesia for spring Mary Jane
from execution,” tulis akun @ImRyeMacalatan.
Hal senada juga dicuit akun @GoldmondJamsky yang tidak percaya
keajaiban datang menjelang detik-detik eksekusi mati terhadap Mary Jane.
“Having faith and believing in god, makes impossible be
possible,” tulisnya.
Akun lain, juga mengucap syukur lantaran pemerintah Indonesia
tidak jadi memasukan nama Mary Jane terhadap delapan gembong narkoba lainnya.
“Thank God for let #MaryJaneLives longer,” tulis @srie_hartuti.



0 komentar:
Posting Komentar