Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pembubaran sembilan lembaga non-struktural (LNS) yang dinilai memiliki tumpang tindih fungsi dan menghambat efisiensi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, Presiden Jokowi akan segera menerbitkan keputusan presiden (Kepres) mengenai pembubaran LNS ini.
"Setelah kami telusuri, ternyata bisa tadi kami usulkan sembilan LNS yang tadi sudah mendapat persetujuan di rapat terbatas," kata Asman dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sembilan lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Pertahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Asman menjelaskan, sebelumnya jumlah LNS di lembaga kementerian berjumlah 127, 10 di antaranya dibubarkan pada 2014, menyusul pembubaran dua LNS pada 2015. Dengan demikian, setelah sembilan lembaga kembali dibubarkan, saat ini tersisa 106 LNS. Dengan memangkas jumlah LNS, pemerintah berharap penggunaan anggaran menjadi lebih efisien.
"Semua badan-badan yang sudah kita bubarkan itu kita kembalikan fungsinya dan kita integrasikan kembali kepada badan-badan yang mengoordinasikan di bidang yang kita bubarkan. Jadi tidak masalah, tadi sudah kita laporkan mudah-mudahan dengan pembubaran ini akan ada efisiensi di bidang anggaran," jelasnya.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menambahkan, dari 106 LNS tersebut, 85 di antaranya dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga tak bisa begitu saja dibubarkan. Di luar jumlah itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan kajian penyederhanaan birokrasi pada 21 LNS yang tersisa, yang diketahui dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), Perpres, atau Kepres.
"Tadi bapak presiden memberikan instruksi kepada Menpan-RB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85, kurang lebih masih ada sekira 21 lagi yang perlu, apakah dihapus, dimerger, dilikuidasi, atau apa pun langkah berikutnya," kata Pramono.

0 komentar:
Posting Komentar